Setelah 5 Tahun Buron, Al Naura Kharisma Akhirnya Ditangkap Interpol di Tokyo

Palembang, mediarilisnusantara.com – Setelah hampir lima tahun buron, selebgram Al Naura Kharisma, yang terjerat kasus investasi bodong, akhirnya ditangkap oleh Interpol di Tokyo, Jepang. Penangkapan ini menutup perjalanan panjangnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang ditetapkan sejak ia kabur dari hukuman penjara dua tahun.

Ketika tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Al Naura tampil dengan kaca mata hitam dan masker. Tanpa menunjukkan penyesalan, ia masih sempat melambaikan tangan pada kerumunan, termasuk korban-korban penipuannya. Sikapnya yang terkesan santai ini pun mengundang reaksi dari para petugas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Bangga Enam Peraih Adhi Makayasa Duduki Posisi Strategis di Kabinet




Al Naura dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sabtu (26/10/2024) siang. Saat digiring petugas, ia bahkan sempat melawan ketika diminta melepas kacamata dan maskernya. Aksi ini membuat kesal para petugas yang mengawalnya.

Dalam kasus yang menjeratnya, Al Naura diketahui melakukan penipuan berkedok investasi dengan janji keuntungan 9 persen. Modusnya adalah mengajak para korban untuk menanam modal dalam usaha penjualan baju dan kain, dengan syarat menyertakan fotokopi KTP dan minimal investasi Rp10 juta.

Baca Juga: Israel Serang Iran, AS Sebut sebagai Latihan Pertahanan Diri





Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Al Naura adalah terpidana yang kabur setelah Mahkamah Agung RI memutuskan vonis dua tahun penjara. Sebelumnya, Al Naura sempat bebas dari vonis Pengadilan Negeri Palembang, namun jaksa berhasil menang dalam proses kasasi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Penangkapan Al Naura ini berkat kerja sama diplomatik antar negara. Kini, ia dibawa ke Lapas Perempuan Merdeka untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah ditetapkan.

 

Sumber: Okezone.com

 

(Efrain)