Jakarta, mediarilisnusantara.com – Aktor Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Dalam gugatannya, Baim tidak hanya meminta perceraian, tetapi juga hak asuh atas kedua anak mereka. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan.
“Pemohon meminta izin untuk mengucap talak kepada istrinya dan juga meminta hak asuh kedua anaknya,” ungkap Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Rano Karno Temui Loyalis Anies Baswedan, Minta Dukungan untuk Pilkada Jakarta 2024
Dalam gugatan tersebut, Baim tidak mencantumkan permintaan terkait pembagian harta gono-gini. Fokus dari gugatan ini adalah hak asuh anak, bukan soal harta.
Sidang perdana perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dijadwalkan akan digelar pada 23 Oktober 2024. Sidang ini menjadi langkah awal dalam proses hukum perceraian mereka.
Sidang perdana ini akan difokuskan pada proses mediasi, di mana kedua belah pihak diwajibkan hadir untuk mencari solusi damai. Majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada Baim dan Paula untuk berdiskusi dan mungkin mencapai kesepakatan bersama.
Baca Juga: Akhir Era WordPad: Microsoft Resmi Pensiunkan Aplikasi Pengolah Kata Setelah 29 Tahun
Sebagai informasi, gugatan cerai ini diajukan oleh Baim Wong melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS sesuai data dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan telah dikaruniai dua anak laki-laki, Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, selama pernikahan mereka.
(Efrain)